Nama : Nabil Hassan
Koperasi adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967). Pengertian
koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal
dari bahasa Latin "coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut
cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation
berarti bekerja sama.
Di Indonesia ada beberapa koperasi yang sukses
menjalankan programnya, salah satunya adalah Kospin Jasa yang didirikan oleh
beberapa pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970. Tujuan pendirian
Koperasi Simpan Pinjam Jasa adalah memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan
untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka
masih dikelola dengan cara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan
mengenai modal tersebut, maka diadakan pertemuan pada tanggal 13 Desember 1973
di kediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang juga salah satu tokoh koperasi
nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari tiga etnis,
yaitu: pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Mereka semua sepakat untuk
mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Berdasarkan
persetujuan dari semua pihak, koperasi ini diberi nama "JASA" dengan
harapan akan mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi anggota, gerakan
koperasi, masyarakat, dan pemerintah.
Sejak berdiri hingga
sekarang, Kospin Jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan
tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu
padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara
bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima
gelar sebagai "Koperasi Kesatuan Bangsa".
Daftar Pustaka :
Kospinjasa. 1, Desember 2016. Sejarah Koperasi Pinjam Jasa. http://www.kospinjasa.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar